Pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur terus berjalan sesuai rencana, meskipun menghadapi tantangan pandemi Covid-19 dan perubahan politik. Pemerintah Indonesia telah menunjuk sejumlah perusahaan untuk melaksanakan proyek-proyek kunci di IKN, seperti infrastruktur, transportasi, energi, dan lingkungan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang berinvestasi dalam program reforestasi di kawasan IKN, sebagai upaya untuk menjaga kelestarian hutan dan mengurangi emisi karbon.
Progres Pembangunan IKN Capai 74,8 Persen
Menurut laporan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), progres pembangunan IKN tahap pertama hingga Februari 2024 mencapai 74,8 persen. Proyek tahap pertama ini meliputi pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda, jalan arteri Samarinda-Penajam, jembatan Mahakam IV, dan jalan lingkar Penajam. Proyek-proyek ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2024, sehingga dapat mendukung mobilitas dan konektivitas di kawasan IKN.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah perusahaan untuk melaksanakan proyek-proyek tahap kedua di IKN, yang mencakup pembangunan kantor presiden, kantor wakil presiden, kantor menteri, gedung DPR, dan kompleks perumahan pejabat negara.
Beberapa perusahaan yang terlibat dalam proyek tahap kedua ini antara lain PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Proyek tahap kedua ini diharapkan dapat rampung pada tahun 2026, sesuai dengan rencana pemindahan ibu kota.
Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Reforestasi
Salah satu aspek penting dalam pembangunan IKN adalah pelestarian lingkungan, mengingat kawasan IKN berada di tengah hutan tropis yang kaya akan keanekaragaman hayati. Untuk itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak bagi perusahaan yang berinvestasi dalam program reforestasi di kawasan IKN.
Insentif pajak ini meliputi pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 30 persen selama 10 tahun, pembebasan PPh atas dividen, pembebasan bea masuk, dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi swasta dalam upaya mengembalikan fungsi hutan, mengurangi laju deforestasi, dan menurunkan emisi karbon di kawasan IKN. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, yang dapat terlibat dalam program reforestasi sebagai mitra atau penerima manfaat. Pemerintah telah menyiapkan lahan seluas 300.000 hektare untuk program reforestasi di kawasan IKN, yang akan dikerjasamakan dengan perusahaan-perusahaan yang berminat.
Investasi di IKN Meningkat Pasca Pemilu
Pembangunan IKN juga memberikan dampak positif bagi iklim investasi di Indonesia, khususnya di sektor properti, infrastruktur, dan energi. Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi di IKN pada tahun 2023 mencapai Rp 120 triliun, naik 25 persen dibandingkan tahun 2022. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan investor terhadap prospek pembangunan IKN, terutama setelah berlangsungnya pemilihan presiden dan legislatif pada tahun 2024.
Pemilu 2019 menghasilkan kemenangan bagi pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, yang kembali memimpin Indonesia untuk periode kedua. Hasil ini telah memberikan kepastian politik dan kontinuitas kebijakan bagi pembangunan IKN, yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah.
Selain itu, pemilu 2019 juga menghasilkan komposisi parlemen yang lebih mendukung pemerintah, dengan mayoritas kursi dikuasai oleh partai-partai koalisi. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses legislasi dan penganggaran yang berkaitan dengan pembangunan IKN.