Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, mengatakan bahwa mereka tidak diwajibkan untuk membayar konten berita yang ditampilkan di platform mereka di Indonesia, meskipun pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur hak penerbit. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan asosiasi media menegaskan bahwa aturan tersebut tetap berlaku untuk Meta dan platform digital lainnya.
Aturan Hak Penerbit
Aturan hak penerbit, yang dikeluarkan oleh Kominfo pada 10 Februari 2024, bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan ekonomi penerbit berita di Indonesia. Aturan tersebut mengharuskan platform digital yang menampilkan konten berita untuk mendapatkan izin dari penerbit dan membayar kompensasi yang adil. Jika platform digital tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemblokiran akses, penghentian layanan, atau denda.
Aturan hak penerbit merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang perlindungan data pribadi, keamanan siber, dan tanggung jawab platform digital. Aturan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengakui hak penerbit sebagai pemegang hak cipta atas karya jurnalistik.
Tanggapan Meta
Meta, yang merupakan salah satu platform digital terbesar di Indonesia dengan lebih dari 160 juta pengguna aktif bulanan, mengklaim bahwa mereka tidak terikat oleh aturan hak penerbit. Menurut Meta, mereka tidak menampilkan konten berita secara utuh, melainkan hanya memberikan tautan dan ringkasan yang mengarahkan pengguna ke situs web penerbit. Meta juga mengatakan bahwa mereka telah memberikan manfaat bagi penerbit berita di Indonesia, seperti meningkatkan lalu lintas, audiens, dan pendapatan iklan.
Meta juga mengaku telah berkolaborasi dengan penerbit berita di Indonesia melalui inisiatif seperti Facebook News, Facebook Journalism Project, dan Facebook Fact-Checking Program. Meta mengatakan bahwa mereka akan terus mendukung industri media di Indonesia dengan cara yang sesuai dengan model bisnis mereka.
Reaksi Pemerintah dan Media
Pernyataan Meta tersebut ditolak oleh Kominfo dan asosiasi media di Indonesia. Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan bahwa aturan hak penerbit berlaku untuk semua platform digital yang menampilkan konten berita, termasuk Meta. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mundur dari aturan tersebut, yang dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap karya penerbit berita di Indonesia.
Asosiasi media, seperti Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Media Siber Nasional (AMSN), juga mendesak Meta untuk mematuhi aturan hak penerbit. Mereka mengatakan bahwa aturan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara platform digital dan penerbit berita, yang selama ini mengalami ketimpangan dalam hal pembagian nilai. Mereka juga menuntut agar penerapan aturan tersebut dilakukan secara akuntabel, transparan, dan adil.
Implikasi dan Tantangan
Aturan hak penerbit di Indonesia merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatur hubungan antara platform digital dan penerbit berita, yang menjadi isu global di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Beberapa negara, seperti Australia, Prancis, dan Kanada, telah mengeluarkan aturan serupa yang mengharuskan platform digital untuk membayar konten berita yang ditampilkan di platform mereka.
Namun, aturan hak penerbit juga menimbulkan beberapa implikasi dan tantangan, baik bagi platform digital, penerbit berita, maupun masyarakat. Bagi platform digital, aturan tersebut dapat mengurangi keuntungan dan kreativitas mereka dalam menyediakan layanan bagi pengguna.
Bagi penerbit berita, aturan tersebut dapat memberikan insentif dan perlindungan bagi mereka, tetapi juga menuntut mereka untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas konten berita mereka. Bagi masyarakat, aturan tersebut dapat mempengaruhi akses dan keberagaman informasi yang mereka dapatkan dari platform digital.
Oleh karena itu, aturan hak penerbit di Indonesia memerlukan dialog dan kerjasama yang konstruktif antara semua pihak yang terkait, yaitu pemerintah, platform digital, penerbit berita, dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem media digital yang sehat, adil, dan bermanfaat bagi semua.